f

kumpulan cerpen cinta, cerpen sedih, cerpen gaul, cerpen islami, puisi cinta, puisi galau dan artikel islami, komik muslimah dan lain-lain

kajian islam Ketentuan jual beli utang piutang dan jenis – jenis riba

Ketentuan  jual beli , utang piutang , dan jenis  jenis riba
 
gambar jual beli, jual beli, uang
---------
1.JUAL BELI
a. Arti jual beli :
Jual beli menurut bahasa artinya menukar sesuatu dengan sesuatu, sedangkan menurut syara` artinya menukar harta dengan harta menurut cara-cara tertentu (`aqad).

b. Rukun jual beli :
1.    Penjual .
2.    Pembeli.
3.    Barang yang di jual.

4.    H a r g a.
5.    Ucapan ijab qabul.

c. Syarat penjual dan bembeli :

1.    Berakal ; tidak sah jual beli orang gila.
2.    Dengan kehendaknya sendiri ; tidak sah jual beli orang yang di paksa dengan tidak benar . adapun orang yang di paksa dengan benar misalnya oleh hakim menjual hartanya untuk membayar hutangnya, maka penjualannya itu sah.
3.    Keadaannya tidak mubazzir (pemboros) karena harta orang yang mubazzir (pemboros/bodoh) itu di tangan walinya.
4.    Baligh; tidak sah jual beli anak-anak.    Adapu anak-anak yang sudah mengertiteteapi belum sanpai umur dewasa , menurut pendapat setengah `ulama , mereka dibolehkan berjual beli barang-barang kecil, misalnya jual beli makanan dan sebagainya. Karena kalau tidak bolehsudah barang tentu menjadi kesulitan, sedang agama islam sekali-kali tidak akan mengadakan aturan yang mendatangkan kesulitan bagi para pemeluk agama islam.


d. Syarat barang dan harga :
1.    Suci barangnya ; tidak sah menjual barang yang najis, seperti anjing , babi dan lain-lainnya yang najis.
2.    Ada manfaatnya ; jual beli yang ada manfaatnya sah, sedangkan yang tidak ada manfaatnya tidak sah , seperti jual beli lalat, nyamuk dan sebagainya yang tidak ada manfaatnya.
3.    Dapat dikuasai ; maka tidak sah menjual barang yang sedang lari , misalnya membeli kuda yang sedang lari yang belum di ketahui kapan dapat di tangkap lagi, atau mejual barang yang telah hilang , atau barang yang sulit mendapatkanya .
4.    Milik sendiri , atau barang yang telah di kuasakannya ; tidak sah menjual barang milik orang lain dengan tidak seizinnya (orang yang memilikinya) , atau barang yang hanya baru di milikinya/baru akan menjadi miliknya.
5.    Mestilah di ketahui kadar barang atau benda dan harga itu, begitu juga dengan jenis dan sifatnya. Jual beli benda yang di sebutkan saja dalam janji (tanggungan) , maka hukumnya boleh, jika di dapati sifat tersebut sesuai dengan apa yang telah di sebutkan.


e. Syarat ijab qabul (shighat) :
Ijab artinya perkataan penjual, misalnya : “ Saya jial barang ini sekian, sedangkan qabul artinya[erkataan si pembeli, misalnya : “ Saya terima (saya beli) dengan harga sekian” .
Syarat sah ijab qabul :
1.    Jangan ada yang membtasi/memisahkan, misalnya si pembeli diam saja setelah si penjual menyatakan ijab, atau sebaliknya
2.    Jangan disela dengan kata-kata lain.
3.    Jangan ber ta`liq, yaitu seperti kata penjual : “Aku jual sepeda motor ini pada saudara dengan harga Rp. 10.000.000,- kepada saudara setelah ku pakai astu bulan lagi”.
4.    Jangan pula memakaijangka waktu, yakni seperti katanya : “ Aku jual sepeda ini dengan hargaRp 200.000,- kepada saudara dalam waktu sebulan/satu minggu dan sebagainya.


f. jual beli yang terlarang, tetapi sah :
Beperapa jual beli yang di larang oleh agama walaupun sah. Larangan ini, karena mengakibatkan beberapa hal, yang antara lain sebagai berikut:
1.    Menyakiti si penjual atau si pembeli.
2.    Melonjaknya harga menjadi tinggi sekali di pasaran.
3.    Menggoncangkan ketentraman umum.

1.    Membeli barang yang sedang ditawar orang lain yang masih dalam masa khiyar (memilih).
2.    Membeli barang dengan harga yang lebuh mahal dari harga pasar sedangkan ia tidak ingin kepada barang itu, tetapi semata – mata supaya orang lain tidak dapat membeli barang itu.
3.    Menemui dengan menghentikan orang-orang dari desa yang membawa barang ke pasar, dan membelinya dengan harga murah sebelum mereka (orang desa itu) mengetahui harga barang tersebut di pasar menurut yang sebenarnya.
4.    Membeli barang untuk di timbun dengan cara memborong semua barang di pasar, dengan maksud tidak ada orang lain yang memilikinya, dan menjualnya nanti dengan harga mahal yang berlipat ganda.
5.    Menjual belikan barang yang sah, tetapi  untuk di gunakan sebagai alat ma`shiat misalnya menjual belika ayam jago untuk di jadikan binatang aduan, atau barang-barang yang lain untuk dijadikan alat sebagai alat ma`shiat.
6.    Jual beli dengan mengicuh/menipu baik dari pihak penjual maupun dari si pembeli, misalnya keadaan barangnya berbeda dengan contohnya seperti di luarnya baik te tapi di dalamnya jelek ; atau ukuran barangnya kurang menutut semestinya. Dalam hal ini biasa di sebut mencuri timbangan atau ukuran.



g. Jual beli yang terlarang dan tidak sah :
Beberapa contoh jual beli yang tidak sah, antara lain sebagai berikut :
1.    Menjual air mani binatang sebagai bibit ternak itu tidak sah, karena dapat di ketahui kadarnya, pun tidak dapat di terimakan. Adapun mempersewakan binatang jantan ternak untuk pembinitan dalam masa tertentu ialah boleh. Sedang meminjamkan binatang ternak jantan untuk maksud tersebut sangat di anjurkan oleh agama.
2.    Menjual anak ternak yang masih berada didalam kandungan induknya, seperti menjual anak sapi yang masih berada di dalam kandungan induknya itu tidak boleh
3.    Menjual belikan barang yang baru dibeli sebelum diterimakan kepada pembelinya, kecuali jika barang itu diamanatkan oleh si pembeli kepada penjualnya, maka menjualnya itu sah, karena telah di miliki dangan penuh
4.    Menjual buah-buahan sebelum nyata buahnya, seperti menjual putik/pentil mangga, atau menjual tanaman padi yang belum nampak buahnya. Di kalangan kita sering dikenal dengan sebutan jual ijon

---------------------------------------------------------
2. R I B A
Riba menurut bahasa artinya lebih atau bertambah. Dan yang dimaksud disini menurut menurut syra`  :  akad yang terjadi dalam penukaran barang yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara` , atau terlambat menerimanya
Hukum riba itu adalah haram dan Allah Menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

a.    Macam-macam riba
Riba itu ada empat macam :
1.    Riba fuduli ; yaitu penukaran dua barang yang sejenis dengan tidak sama (fudlul = lebih). Umpamanya menjual Rp. 1000,-  dengan Rp. 1.100,-  atau menjual 10 kilogram beras dengan 11 kiligram beras. Barang yang sejenis misalnya beras, uang dengan uangdan lain sebagainya. Sedangkan yang di maksud dengan lebih yaitu dalam timbangannya pada barang yang di timbang ; takaran pada barang yang ditakar ; ukuran pada barang yang diukur dan lain sebagainya.
Nabi bersabda yang artinya :”jangan kamu menjual emas dengan emas, kecuali yang sama harganya, dan jangan kalian berjual beli uang dengan uang kecuali dengan harga yang sama,  dan janganlah kalian tambah menambah,  dan janganlah kalian menjual yang kelihatan degan yang tidak kelihatan

2.    Riba qardli ; yaitau meminjam dengan syarat keuntungan bai yang mempiutangi (qrdli = pinjam). Seperti seorang  berhutang Rp 1000,- dengan perjanjian akan di bayar kelak Rp 1.100,- .

3.    Riba yad ; yaitu berpisah sebelum timbang terima. Orang yang membeli suatu barang sebelum ia menerima barang ayang di belidari si penjual , tidak boleh menjualnya kepada siapapun,  sebab barang yang di beli dan belum di terima masih dalam ikatanjual beli yang pertama, belum menjadi milik yang sebenarnya bagi pembeli / si pemilik.

4.    Riba nasa’ ; yaitu penukaran yang disyaratkan terlambat salah satu dari dua barang itu ; Tegasnya melebihkan oembayaran barang yang di pertukarkan, di perjual belikan dihutangkan , karena dita’khirkan/dilambatkan waktu  membayarnya baik yang sama jenisnya maupun tidak.
Nabi bersabda yang artinya :” bahwasannya nabi melarang menjual binatang dengan binatang yang pembayarannya diakhirkan“

b.    Syaratnya :
Syarat menjual suatu barang agar tidak menjadi riba, yaitu :
1.    Menjual emas dengan emas,  perak dengan perak, makanan dengan makanan yang sejenis, misalnya beras dengan beras hanya boleh di lakukan dengan tiga syarat, yaitu :
a.    Serupa timbangan dan banyaknya.
b.    T u n a i.
c.    Ttimbang terima dalam akad (ijab qabul) sebelum meninggalkan majlis akad.
2.    Menjual emas dengan perak dan makanan dengan makanan yang berlainan jenis, misalnya beras dengan jagung, hanya boleh di lakukan dengan dua syarat :
a.    T u n a i.
b.    Timbang terima dalam akad sebelum meninggalkan majlis akad     (taqaabul qablat-tafaaruq).

Keterangan :
Yang dikenai hukum riba hanya pada tiga macam, yaitu emas, perak dan makanan manusia termasuk makanan yang bukan obat.

-------------------------------------------------------
3. UTANG PIUTANG
Utang piutang ialah memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian dia akan membayar / mengambalikan barang tersebut dengan jumlah yang sama, misalnya, hutang Rp 1000,-  dikembalikan Rp 1000,- atau jika hutang itu berwujud barang lain seperti beras misalnya , jua harus di bayar dengan beras yang jumlahnya sama.
Jika ada tambaan waktu mengembalikan hutang itu, lebih dari jumlah semestinya harus di terima, dan tambahan itu sudah menjadi perjanjian sewaktu akad, maka tambahan dari jumlah yang semestinya , tidak halal atas piutang mengambilnya.


Dalam hal ini nabi bersabda yang artinya : “tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat, maka ia temasuk riba”.

Hukumnya :
Member hutang hukumnya sunat, sama halnya tolong menolong dalam bidang yang lain.
Sabda nabi SAW : “Allah akan menolong hamba-Nya selama hamba itu suka menolong saudaranya”.


Memberikan hutang kadang-kadang dapat menjadi wajib seperti menghutangi orang yang terlantar atau yang sangat hajat (sangat membutuhkan).
Dan adalah bahwa hal ini  suatu pekerjan yang sangat besar faedahnya terhadp mayarakat, karena masayarakat atu sama lain hajat menghajatkan pertolongan.

>> masalah fiqh
>>masalah hutang
>>masalah jual beli


0 komentar:

Posting Komentar

berikan komentar pada tulisan ini dengan kata yang sopan dan bijak ya sahabat media ^_^, jika komentar dianggap spam oleh admin komentar akan di delete ^_^ terimakasih