f

kumpulan cerpen cinta, cerpen sedih, cerpen gaul, cerpen islami, puisi cinta, puisi galau dan artikel islami, komik muslimah dan lain-lain

contoh Makalah Bab Nikah

                                                                           kata pengantar

 Segala puji bagi Allah SWT. yang telah melimpahkan Rahmat dan memberikan kesempatan kepada kami sehinga kami bisa menyelesaikan makalah ini dengan baik, dan tepat pada waktunya.

pernikahan, gambar lucuDalam makalah ini, kami mencoba untuk menjelaskan dan menguraikan sedikit tentang masalah pernikahan dalam islam.

Semoga apa yang kami paparkan dalam makalah ini dapat diterima dengan baik dan bisa memberikan manfaat bagi kita semua.


Bangkinang,  februari 2013


Penyusun

        
Bab Nikah

1.    Arti nikah
Nikah menurut bahasa artinya : mengumpulkan.
Menurut syara’ artinya : akad yang telah terkenal dan memenuhi rukun-rukun serta syarat yang ditentukan untuk berkumpul.
Nikah artinya: “ suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya.”
Dalam pengertian yang luas, pernikahan adalah merupakan suatu ikatan lahir antara dua orang, laki-laki dan perempuan, untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan syari’at Islam.

     Dasar Hukum Nikah

Pada dasarnya pernikahan itu diperintahkan/dianjurkan oleh syara’.
Firman Allah s.w.t:
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَة  
Artinya: “… maka kawinilah perempuan-perempuan yang kamu sukai, dua, tiga, empat, tetapi kalau kamu khawatir tidak dapat berbuat adil maka satu saja.”                                      (Q.S An-nisa’ : 3)

Dalam hadits lain dinyatakan:

Artinya : “Dari Annas bin Malik r.a, bahwasanya Nabi SAW: memuji Allah dan menyanjung-Nya beliau berkata: “ akan tetapi aku sholat, aku tidur, aku berpuasa, aku makan dan aku mengawini perempuan; barang siapa yang tidak suka dengan perbuatanku, maka bukanlah dia dari golonganku.”

-----------------------------------------------------
     Hukum  nikah
hukum nikah ada lima:
1.    Mubah (boleh), ini asal hukumnya.
2.    Sunnat, bagi orang yang berkehendak serta cukup nafkah sandang pangan dan lain-lain.
3.    Wajib, bagi orang yang cukup sandang pangan dan dikhawatirkan terjerumus kedalam perzinaan.
4.    Makruh, bagi orang yng tidak mampu member nafkah.
5.    Haram, bagi orang yang berkehendak menyakiti perempuan yang akan dinikahi

     Rukun nikah
Rukun nikah ada lima:
1.    Pengantin laki-laki.
2.    Pengantin perempuan.
3.    Wali.
4.    Dua orang saksi.
5.    Ijab dan qabul.
           Syarat pengantin laki-laki:
1.    tidak dipaksa/terpaksa
2.    tidak dalam keadaan ihram haji atau ‘umrah.
3.    Islam (apabila kawin dengan perempuan Islam).
             Syarat penganting perempuan
1.    Bukan perempuan yang berada dalam masa ‘iddah.
2.    Tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain.
3.    Antara laki-laki dan perempuan tersebut bukan muhrim.
4.    Tidak dalam keadaan ihram haji dan ‘umrah.
5.    Bukan perempuan musyrik.
--------------------------------------

     Wali dan susunan prioritasnya

Akad nikah tidak sah kecuali dengan seorang wali (dari pihak perempuan) dan dua orang saksi yang adil.
Sabda Rasulullah saw:
Artinya : “Siapapun perempuan yang menikah dengan tidak seizin walinya, maka batallah pernikahannya; dan jika ia telah bercampur, maka maskawinnya itu bagi perempuan itu, lantaran ia telah menghalalkan kemaluannya; dan jika terdapat pertengkaran antara wali-wali, maka Shulthan-lah yang menjadi wali bagi orang yang tidak mempunyai wali.”
Wali yang mengaqadkan nikah ada 2 macam, yaitu:
1.    Wali nasab.
2.    Wali hakim.

Wali nasab ialah wali yang ada hubungan darah dengan perempuan yang akan dinikahkan, yaitu :
1.    Ayah dari perempuan yang akan dinikahkan.
2.    Kakek (ayah dari ayah mempelai perempuan).
3.    Saudara laki-laki seayah seibu dengan perempuan itu.
4.    Saudara laki-laki seayah dengan perempuan itu.
5.    Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah dengan perempuan itu.
6.    Saudara ayah yang laki-laki (paman dari pihak ayah)
7.    Anak laki-laki dari paman yang dari pihak ayah yang sekandung, kemudian yang seayah.
    Syarat-syarat wali
1.    Islam, apabila perempuan yang dinikahkan itu seorang muslimah.
Firman Allah swt:
لا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya : “ janganlah orang-orang mu’min mengambil orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu’min.”                                                                                                             (Q.S Ali’imran : 28)
2.    Laki-laki.
3.    Baligh dan berakal.
4.    Merdeka bukan sahaya.
5.    Bersifat adil.

Perkawinan perempuan kafir dzimi tidak membutuhkan syarat Islam wali. Dan perkawinan perempuan budak tidak membutuhkan sifat adilnya wali.
     Wali hakim
Wali hakim ialah kepala Negara yang beragama Islam, dan dalam hal ini biasanya kekuasaannya di Indonesia dilakukan oleh Kepala Pengadilan Agama, ia dapat mangangkat orang lain menjadi Hakim (bisanya yang diangkat Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan) untuk mengaqadkan nikah perempuan yang berwali hakim.

     Perempuan berwali hakim
Perempuan berwali hakim karena :
1.    Tidak ada wali nashab.
2.    Tidak cukup syarat wali bagi yang lebih dekat dan wali yang lebih jauh tidak ada.
3.    Wali yang lebih dekat ghaib sejauh sejauh perjalanan safar yang memperbolehkan mengqashar sholat.
4.    Wali yang lebih dekat sedang melakukan ihram haji atau ‘umrah.
5.    Wali yang lebih dekat masuk penjara dan tidak dapat dijumpai.
6.    Wali yang lebih dekat menolak, tidak mau menikahkannya.
7.    Wali yang lebih dekat hilang tidak diketahui tempat tinggalnya.

Rafa’i berpendapat : kebanyakan orang sekarang berfatwa dengan : …. Orang fasik boleh menjadi wali …. Ketika Imam Ghazali ditanya tentang kewalian orang fasik, beliau menjawab, kalau memberinya (orang fasik) kewalian, terlebih dahulu diadukan pada hakim, bagaimana hakim menilainya. Kalau tidak diterima oleh hakim, maka tidak dipergunakan.
------------------------------------------------
     Syarat-syarat saksi

1.    Laki-laki.
2.    Beragama Islam  jika yang dinikahkan adalah perempuan yang Islam.
3.    Akil baligh.
4.    Mendengar.
5.    Bisa berbicara dan melihat.
6.    Berakal.
7.    Adil.
Sabda Rasulullah saw :
لا نكاح الا بوالى ؤشاههدى عدل
Artinya : “ tidak sah pernikahan, kecuali dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil.”
--------------------------------------------------------
     Ijab dan qabul

Ijab yaitu ucapan wali (dari pihak perempuan) atau wakilnya sebagai penyerahan kepada pihak pengantin laki-laki.
Qabul yaitu ucapan pengantin laki-laki atau wakilnya sebagai tanda penerimaan.
Ucapan ijab dan qabul sebagai berikut :
1.    Ijab dari wali/orang tua perempuan kepada pengantin laki-laki : “ Aku nikahkan engkau dengan fulanah anakku dengan maskawin seribu rupiah tunai.”
Qabul dari pengantin laki-laki : “ Aku terima nikahnya fulanah binti fulan dengan maskawin seribu rupiah tunai.”
2.    Bila ijab diucapakan oleh wakil wali kepada pengantin laki-laki : “ aku nikahkan engkau dengan fulanah binti fulan yang telah mewakili kepadaku dengan maskawin seribu rupiah tunai.”
Qabul dari pengantin laki-laki : “ Aku terima nikahnya fulanah binti fulan dengan maskawin seribu rupiah tunai.”
3.    Bila ijab diucapkan oleh wali sendiri kepada wakil calon suami (pengantin laki-laki) : “aku kawinkan fulan yang mewakilkan kepadamu dengan fulanah anakku dengan maskawin seribu rupiah tunai”.
Qabul dari wakil laki-laki : “aku terima nikahnya fulanah binti fulan untuk  fulan yang mewakilakan kepadaku dengan maskawin seribu rupiah tunai”.
4.    Bila ijab diucapakn oleh wakil wali kepada wakil calon suami (pengantin laki-laki)  :  “aku nikahkan fulan yang mewakilakan kepadamu dengan fulanah binti fulan yang mewakilakn kepadaku dengan maskawin seribu rupiah tunai”.
Qabul dari pengantin laki-laki : "aku terima nikahnya fulanah binti fulan untuk fulan yang mewakilkan kepadaku dengan maskawin seribu rupiah tunai”.
-----------------------------------------------
     Mahar (maskawin)

    Maskawin hukumnya wajib, karena termasuk syarat nikah, tetapi menyebutnya dalam nikah hukumnya sunnat.
Firman Allah Ta`ala.
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
Artinya : “berikanlah maskawin kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian wajib”.
                                                                                                                         (Q.S An-nisa’ : 4)

Maskawin tidak ada batas banyak dan sedikitnya. Pihak perempuan dan laki-laki boleh menentukannya. Mahar yang baik yang tidak terlampau mahal. Suami wajib membayar sebanyak mahar yang telah ditetapkan waktu ijab qabul. Jika ia bercerai dengan thalak sebelum bergaul suami isteri (qabla dukhul), wajib membayar seperdua mahar yang telah ditentukan, dan jika telah melakukan pergaulan suami isteri, maka wajib membayar mahar semuanya.
Syarat-syarat mahar :
1.    Benda yang suci, atau pekerjaan yang bermanfaat.
2.    Milik suami.
3.    Ada manfaat.
4.    Sanggup menyerahkan ; mahar tidak sah dengan benda yang sedang dirampas orang dan tidak sanggup menyerahkannya.
5.    Dapat diketahui sifat dan jumlahnya.

Dalam menentukan maskawin ada 3 cara, yaitu :
1.    Ditentukan olah hakim. Cara ini dilaksanakan apabila seorang suami tidak mau menentukan maskawinnya, maka pemerintahlah yang menentukannya dengan syarat: pemerintah mengetahui yang sebenarnya.
2.    Ditentukan oleh suami isteri. Apabila suami isteri telah mengetahui ukuran maskawin (yang sesuai dengan dirinya) tidak ada soal lagi. Tetapi jika keduanya atau salah satunya tidak mengatahui, menurut jumhur ulama’ pernikahannya sah dengan maskawin yang ditentukan oleh keduanya,
 baik tunai maupun hutang, baik lebih atau kurang. Dan kalau bercerai sebelum berkumpul diharuskan membayar jumlah yang telah ditentukan berdua.
3.    Ditentukan (diberikan) ketika akan berkumpul. Kalau akan berkumpul padahal belum ada maskawin baik yang ditentukan oleh hakim atau keduanya, suami terlebih dahulu harus membayar maskawin yang sesuai (dengan keadaan isteri). Sebab yang boleh berkumpul tanpa menentukan maskawin hanya Nabi sendiri.

Para sahabat berpendapat :
1.    Diantara mereka berpendapat : sesuai dengan hadits tersebut wajib member maskawin.
2.    Ulama’ Irak seperti Al-Baghawy dan Al-Rayany berpendapat : tidak wajib member maskawin dan pemberian Nabi tersebut sekedar untuk menggembirakan.
3.    Al-Nawawy menerangkan dalam bukunya Al-Minhaaj; bahwa yang benar wajib memberi maskawin.

--------------------------------------------
     Perempuan yang haram dinikahi

Perempuan yang haram dinikahi ada 14 orang;

Yang tujuh diharamkan karena keturunan, yaitu :
1.    Ibu dan seterusnya keatas.
2.    Anak dan seterusnya kebawah.
3.    Saudara perempuan (sekandung, seayah atau seibu).
4.    Bibi (saudara ibu, baik yang sekandung atau dengan perantara ayah dan ibu).
5.    Bibi (saudara ayah baik sekandung atau dengan perantara ayah dan ibu).
6.    Anak perempuan dari saudara laki-laki terus kebawah.
7.      Anak perempuan dari saudara perempuan terus kebawah.

Yang dua diharamkan karena susuan, yaitu :
1.    Ibu yang menyesuinya.
2.    Saudara perempuan yang mempunyai hubungan susuan.

Yang lima diharamkan karena hubungan perkawinan :
1.    Ibu istrinya (mertua) dan seterusnya ke atas, baik ibu dari keturunan atau susunan,
2.    Anak tiri (anak istri yang dengan suami lain), jika sudah bercampur dengan ibunya.
3.    Istri ayah dan seterusnya ke atas.
4.    Wanita-wanita yang pernah dikawini oleh ayah, kakek, sampai ke atas.
5.     Istri dan anaknya yang laki-laki (menantu) dan seterusnya ke bewah.
--------------------------------
  Suami
Kewajiban suami memberikan nafkah, mencukupi kebutuhan hidup ramah tangga, seperti tempat tinggal, nafkah sehari-hari dan pakaian.
Tiga bahan pokok ini perlu dan wajib dipenuhi oleh suami sebagaimana mestinya sesuai dengan kesanggupannya. Selain yang tiga tersebut, harus juga diperhatikan keperluan yang setengah pokok, seperti cucian, pembantu rumah tangga, perhiasan dan perabot rumah tanggga.
Juga harus menjaga anak istri dari perbuatan-perbuatan durhaka dengan jalan mendidiknya menurut kesanggupan.
--------------------------------
  Isteri
Kewajiban isteri antara lain:
1.    Mentaati suami.
2.    Tinggal ditempat kediaman yang disediakan suami.
3.    Menggauli suaminya sebaik-baiknya.

Isteri nusyuz.
Isteri yang nusyuz itu tidak menaati suaminya. Apabila isteri nusyuz gugurlah kewajiban suami memberi belanja makanan, pakaian dan tempat kediaman dan jika sudah taat kembali, maka kewajiban suami kembali seperti biasa.

 2.  Hal yang berhubungan dengan pernikahan.
  Meminang
Meminang perempuan yang tidak bersuami dan tidak dalam keadaan iddah, boleh, baik dengan terang-terangan atau sindiran. Apabila ia dalam keadaan bersuami, tidak boleh, baik terang-terangan maupun sidiran. Jika sedang masa iddah, ada beberapa kemungkinan :
1.    Tidak boleh dengan terang-terangan.
2.    Kalau iddahnya raj’iyyah, tidak bolah dipinang meskipun dengan sindiran.
3.    Apabila iddah karena mati atau thalaq bain, boleh dipinang dengan sindiran.
Allah berfirman :
وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ
Artinya : “ dan tidaklah ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran yang baik.”
                                                                                                                         (Q.S Al-Baqarah : 235)


Selain urutan-urutan wali, ayah dan nenek boleh menikahkan anak (cucu) yang masih gadis dengan orang yang sekufu (sepadan) tanpa izinnya, baik gadis yang masih kecil atau yang sudah dewasa.
Sabda Nabi saw :

Artinya : “ janda lebih berhak pada dirinya daripada walinya, sedangkan gadis diminta pertimbangan dan izinnya adalah diamnya.”
------------------------
     Hal memandang
Pandangan laki-laki terhadap perempuan, dan pandangan perempuan terhadap laki-laki ada 7 macam :
1.    Memandang orang lain tanpa ada keperluan.
2.    Memandang kepada muhrim.
3.    Memandang kepada isteri (suami) dan budaknya.
4.    Memandang dengan maksud untuk menikahi.
5.    Memandang untuk kesaksian atau pergaulan.
6.    Memandang untuk mengobati.
7.    Memandang kepada budak untuk dibeli.

-    Memandang  kepada isteri.
Orang laki-laki boleh memandang suluruh tubuh isterinya sebagaimana dibolehkan bersenggama dengannya, asal tidak memandang kemaluannya. Memandang kemaluan hukumnya haram.
Sabda Nabi saw :
انظرالى الفرج يورث الطمس
Artinya : “ memandang kemaluan itu mengakibatkan buta”

Ibn sholah berpendapat : memandang kamaluan isteri itu tidak haram, sebab laki-laki boleh bersenggama dengannya. Tetapi melihat ke dalam kemaluan sangat makruh.

-    Melihat untuk menikah.
 bagi laki-laki yang hendak meminang disunnatkan terlebih dahulu melihat perempuan yang akan dipinang  jika diharapkan pinangan itu akan diterima. Juga sebaliknya bagi perempuan disunnatkan pula melihat lebih dahulu laki-laki bakal suaminya.
Berdasarkan sabda Rasulullah saw :
اذا حطب احدكم المراة فان استطاع ان ينظر منها الى ما يدعوه الى لكلحها فليفعل
Artinya : “ jika ada seseorang diantara kalian meminang seorang wanita, maka apabila mungkin ia melihat dari padanya apa-apa yang dapat menarik akan mengawininya, maka lakukanlah.”

------------------------------------------
     Baristerikan 4 orang perempuan.

Seorang laki-laki tidak boleh beristerikan lebih dari 4 orang.
Ketika Noval bin Muawiyah masuk Islam ia mempunyai 5 orang isteri, Nabi Muhammad bersabda :

Artinya : “ pilihlah yang 4 orang dan ceraikan yang lain.”

     Pembagian giliran dalam isteri-isteri.
Persamaan pembagian giliran bagi istri ‘’hukumnya wajib’’. Seorang suami tidak boleh datang pada seorang istri yang bukan gilirannya tanpa ada keperluan. Suami istri harus bergaul dengan baik , harus menunjukkan kesungguhan dalam kewajibannya, tidak boleh menunjukkan kebencian atau kurang memenuhi kewajiban sesuai dengan kemampuan.
Firman Allah swt :
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya : “ dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf / baik’’.                                                                                                                  (Q.S Al-Baqarah : 228)
Keharusan seorang suami member giliran yang sama pada istri-istrinya.
 Berdasarkan firman Allah :
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya : “ Dan bergaullah dengan mereka secara patut’’.                                  (Q.S An-Nisa’ : 19)

Yang di maksud dengan ”BERGAUL YANG BAIK’’ ialah : bergaul dengan tidak menunjukkan sikap-sikap kebencian.
Imam syafi’i berpendapat; seorang laki-laki yang memeliki 2 orang istri atau lebih tidak wajib membuat pembagian bermalam, sebab bermalam adalah haknya (suami), ia bisa meninggalkan istrinya sebagaimana ia mempunyai 2 tempat penginapan bisa mendatangi yang lebih sanggup menerimanya (yang membawa hikmah). Memang, baik untuk diadakan pembagian yang tidak menyakitkan mereka (isteri), sebab kalau sampai menyakitkan sangat berbahaya. Dilihat dari segi tidak adanya keperluan kepada isteri, suami yang ingin bermalam pada salah seorang isterinya ia harus mengadakan pembagian. Ia tidak boleh mulai pada salah seorang istri tanpa izin yang lain, yang demikian adalah adil.

--------------------------------------------
     Walimatul Urs (pesta perkawinan).
Walimatul urs itu wajib atau tidak?
Ada perbedaan pendapat, yaitu :
1.    Hukumnya wajib, berdasarkan sabda Nabi kepada Abdurrahman :
او لم ولو بساﺓ    
Artinya ; “ pestalah walau hanya dengan 1 ekor kambing.”

2.    Hukumnya sunnat, berdasarkan sabda Nabi saw :
ليس في المال حق سوي الزكاﺓ
Artinya : “ tidak ada kewajiban atau hak kepada harta kecuali zakat”.

3.    Hukumnya fardhu kifayah, yang telah cukup apabila salah satunya telah mengerjakan.
Sedang dalam walimah paling tidak dengan seekor kambing (artinya mengundang orang dijamu dengan seekor kambing).
--------------------------------------------
     Menghadiri Walimahtul Urs.
Menghadiri undangan walimatul urs kalau kita sanggup wajib hukumnya, dan kalau tidak sanggup juga lebih baik datang.
Sabda Nabi saw :
من لم يجب الدعوة فقد عصى الله ورسوله
Artinya : “ siapa yang tidak menghadiri walimatul urs sungguh ia telah mendurhakai Allah dan Rasulnya.”

Wajibnya menghadiri undangan Walimatul Urs dengan ketentuan :
1.    Undangan itu umum, semua keluarga, tetangga, orang-orang yang kaya, dan miskin turut serta diundang.
2.    Pengundang datang sendiri atau wakilnya.
3.    Kedatangannya tidak ada khawatir atau kezhaliman.
4.    Ditempatkan dengan orang yang sejajar.
5.    Dalam walimah itu tidak ada perbuatan mungkar, seperti minuman-minuman keras.
6.    Mengunjungi dihari yang pertama (andaikan walimah diadakan untuk beberapa hari).
7.    Yang mengundang harus orang Islam.


Firman Allah s.w.t :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ
Artinya : “ hai orang-orang yang beriman!, janganlah kamu mengambil musuhku dan musuh-musuhmu menjadi penolong yang kamu sampaikan kepada mereka karena rasa kasih sayang.”

Catatan:
1.    Kalau orang yang diundang berhalangan hadir dan telah mewakilkannya kepada orang lain, selesailah kewajibannya.
2.    Kalau ada undangan yang banyak, undangan yang terdahulu yang wajib dihadiri, tetapi kalau datangnya bersamaan dilihat urutan-urutan sebagai berikut :
Pertama : yang ada hubungannya dengan keluarga.
Kedua   : kalau yang pertama tidak ada, yang terdekat rumahnya.
3.    Puasa bukan merupakan uzur atau halangan untuk menghadiri undangan. Kalau sedang puasa wajib tetap hadir dan tidak boleh berbuka.
 Kalau puasa sunnat sekiranya tidak memberatkan kepada yang mengundang lebih baik tidak berbuka,kalau memberatkannya (yang mengundang) boleh berbuka.
 Kalau orang yang berpuasa sunnat dan berbuka apakah wajib makan meskipun hanya sesuap ?
Dalam hal ini ada perbedaan pendapat, dan yang lebih baik harus makan, sebab inilah yang dimaksud dengan walimah.
4.    Orang perempuan kalau diundang oleh perempuan wajib datang sebagaimana orang laki-laki diundang oleh orang laki-laki. Tetapi kalau perempuan diundang oleh laki-laki, menurut pendapat dalam “ ARRAUDLAH”  wajib datang sekira tidak membawa kemungkinan maksiat (berkhalwat).
 Menurut Asnany : keharusan datang dilihat adanya syarat seperti undangan keluarga, saudara-saudara, dll.
-----------------------------------------------------------
     Hal-hal yang memutuskan pernikahan.
Yang dapat memutuskan pernikahan ialah :
1.    Karena salah satu suami isteri meninggal.
2.    Karena thalaq.
3.    Krena fasakh, yakni salah satu dari suami isteri itu merusak ke pengadilan tentang perkawinan itu.
4.    Karena khulu’.
5.    Karena Li’an.
6.    Karena I-la’.
          

a.    Thalaq
Secara bahasa, thalak berarti pemutusan ikatan.
sedangkan menurut istilah, thalak berarti pemutusan tali perkawinan.
Dalam pengertian yang luas, thalak adalah melepaskan ikatan pernikahan dari pihak suami dengan mengucapakan lafaz-lafaz yang tertentu, thalak adalah perbuatan yang halal, namun juga suatu hal yang dibenci oleh Allah.
Sebagaimana sabda Nabi saw ;

Artinya : “dari Ibn Umar ra, dia berkata : Rasulullah saw telah bersabda : ’’diantara hal-hal yang halal, namun di benci oleh Allah adalah thalak’’.

     Rukun thalak.
Rukun thalak ada 3 :
1.    Suami yang menthalak, dengan syarat baligh, berakal, dan kehendak sendiri.
2.    Isteri yang dithalak.
3.    Ucapan yang digunakan.

Thalak harus dengan niat. Apabila tidak ada niat maka tidak sah, meskipun lidah berkata “thalak” yang tidak keras, terdengar olah diri sendiri.
Thalak yang tanpa niat menurut Al-Muzny ada 2 pendapat :
1.    Thalak yang diucapkan dengan tanpa niat sah. Sebab : lebih kuat pada thalak yang tertulis dengan niat.
2.    Thalak tersebut tidak sah, sebab yang seperti itu tidak termasuk kata-kata.

Al-Nawawy menguatkan pendapat yang kedua, sebab hukum perbuatan yang tanpa niat berbeda dengan yang tertulis. Sebab jatuhnya thalak adalah fahamnya orang yang dithalak. Sedangkan hal tersebut tidak demikian (tidak bisa difahami).

----------------------------------------------
      Ucapan thalak.

Kata “THALAQ” ada kalanya dengan jelas (sharih) , ada kalanya dengan sindiran (kinayah). Dengan kata-kata yang jelas sah meskipun tanpa niat. Thalak dengan kata sindiran harus dengan niat. Apabila tidak, maka tidak sah.
Kata-kata untuk thalak secara sharih ada 3 macam, yaitu :
1.    Thalak (cerai).
2.    Farq (pisah).
3.    Sarah (lepas).
Lafaz-lafaz kinayah dalam  thalak  ialah :
1.    Pulanglah engkau kepada ibu bapakmu.
2.    Keluarlah, pergilah, menjauhlah.
3.    Engkau haram untukku.
4.    Aku menharamkan padamu, dll.
Kata kinayah seperti : “ kamu haram untukku”. Untuk mengharamkan bersenggama, ia wajib membayar kifarat. Juga kata-kata : kamu seperti mayat, kamu seperti darah, kamu seperti daging babi dengan maksud untuk mengharamkan bersenggama, maka wajib membayar kifarat.
Keinginan menceraikan isteri walaupun sudah kuat sekali dan rumah tangga sudah berantakan dan suami isteri tidak serumah lagi, tetapi apabila belum diucapkan, maka ikatan suami isteri masih tetap, sebagaimana dinyatakan dalam hadits :
ان الله تعالىٰ تجاوز عن امتى ما حدّثت به انفسها مالم تعمل او تكلم
Artinya : “ Sesungguhnya Allah mengampuni dari umatku apa yang dikandung didalam hatinya, namun belum dikerjakan atau dikatakan dengan lisan. “
     Tha’liq thalak.
Mentha’liq thalak ialah menggantungkan thalak denga sesuatu, misalnya suami berkata : “Engkau terthalak apabila engkau pergi dari rumah ini tanpa seizing saya.” Atau ucapan lain yang semakna dengan itu.
Jika isteri meninggalkan  rumah tanpa izin suami maka jatuhlah thalaknya.

--------------------------------------
     Macam-macam thalak
1.    Thalak raj’i ialah thalak yang suaminya boleh ruju’ kembali, pada bekas isterinya dengan tidak perlu melakukan aqad baru, asal isterinya masih didalam iddahnya.
2.    Thalak ba’in ialah htalak yang suaminya tidak boleh ruju’ kembali kepada bekas isterinya, melainkan mesti dengan aqad baru.
  Thalak ba’in terbagi 2 macam :
a.    Ba’in sughra seperti  thalak tebus (khulu’) dan menthalak isterinya yang belum dicampuri.
b.    Ba’in kubra seperti thalak tiga.
Pada thalak ba’in kubra, bekas suami boleh menikah kembali kepada bekas isterinya setelah kawin dengan orang lain, cerai, dan habis masa iddahnya dari suami yang kedua itu.
b.    Fasakh.
Fasakh artinya rusak atau putus.  Maksud fasakh ialah perceraian dengan merusak atau merombak hubungan nikah antara suami isteri.
Perombakan ini dilakukan oleh hakim dengan syarat-syarat dan sebab-sebab yang  tertentu tanpa ucapan thalak.
Perceraian dengan fasakh tidak dapat diruju’. Kalau suami hendak kembali kepada bekas isterinya maka harus dengan aqad  baru.
Sebab-sebab terjadinya fasakh :
a.    Karena ada cacat.
b.    Karena tidak mendapat nafkah.
c.    Karena tidak memenuhi janji.

c.    Khulu’.
Khulu’ ialah perceraian yang timbul atas kemauan isteri dengan membayar ‘iwadh kepada suaminya. Khulu’ dibolehkan didalam agama berdasarkan firman Allah swt  :
فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ
Artinya : “ maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya”.                                                                                                   (Q.S Al-Baqarah : 229)

Khulu’ hanya dibenarkan kalau ada sebab-sebab yang menghendakinya. Sebab-sebab itu secara garis besar ada 2 macam :
1.    Apabila dikhawatirkan suami-isteri tidak dapat menjalankan rumah tangganya dengan baik.
2.    Apabila isteri sangat membenci suaminya, karena alasan tertentu sehingga dikhawatirkan isteri tidak dapat mentaati suaminya.

 Isteri Tsabit bin Qais berkata kepada Rasulullah : “ Ya Rasulullah, Tsabit bin Qais tidak baik akhlak dan agamanya, Rasulullah bersabda : “ maukah engkau mengembalikan kebun yang diberikannya kepadamu ?, maka isteri Tsabit menjawab : “ Mau”, kemudian nabi berkata kepada Tsabit : “ terimalah kebun itu, dan ceraikan ia.”

d.    Ila’
Ila’ menurut basaha artinya : sumpah.
Menurut istilah artinya : sumpah seorang suami kepada isterinya untuk tidak menggaulinya selama 4 bulan atau selama-lamanya.
Jika suami menggauli isterinya sebelum sampai 4 bulan , dia diwajibkan membayar denda sumpah (kifarat). Tapi kalau sampai 4 bulan dia tidak kembali baik dengan isterinya, hakim berhak menyuruh pilih kepadanya diantara dua perkara : membyar kifarat sumpah, kemudian kembali baik dengan isterinya, atau menthalak isterinya. Jika suami tidak menjalankan satu dari dua perkara itu, maka hakim berhak menceraikan isterinya dengan paksa. Sebagian ulama’ berpendapat, apabila sampai 4 bulan suami tidak kembali yakni menggauli isterinya maka jatuhlah thalak ba’in.
Firman Allah dalam swt dalam A-Qur’an :
وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya : “ dan jika mereka bertetap hati untuk thalak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Tahu.”                                                                                               (Q.S A;-Baqarah : 227)

e.    Dhihar
Dhihar  ialah ucapan suami yang menyerupakan isterinya sama dengan ibunya, seperti kata suami kepda isterinya : “ punggungmu seperti punggung ibuku.”
Apabila seorang suami mengatakan demikian dan tidak diteruskan dengan thalak, maka wajib baginya membayar kifarat dan haram bercampur dengan istrinya sebelum membayar kifarat.
 Firman Allah dalam Alquran :
الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلا اللائِي وَلَدْنَهُمْ         وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ
 Artinya : “orang-orang yang menzhiharkan istrinya diantara kamu, (perbuatan mereka itu tidak benar, karena) tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pema`af lagi Maha Pengampun”. (Q.S Al-mujadilah : 2)

     Kifarat dhihar
1.    Kifarat dengan cara memerdekakan hamba sahaya.
2.    Kalau tudak mampu, maka sebagai gantinya ialah berpuasa terus menerus berturut-turut sampai dua bulan.
3.    Kalau tidak sanggup, maka sebagai gantinya ialah membrikan makan kepada 60 orang fakir miskin, tiap-tiap orang 5/6 liter.

f.    Li`an
Li`an ialah ucapan tertentu yang digunakan untuk menuduh istri yang telah melakukan perbuatan yang mengotori dirinya (berzina) alasan suami untuk menolak anak.
Suami melakukan li`an apabila ia telah menuduh istrinya berzina. Tuduhan berat ini pembuktiannya harus dilakukan dengan mengemukakan empat orang saksi laki-laki. Orang yang menuduh orang lain berzina dan ia dapat membuktikannya, akan dihukum rajam 80 kali.
 Hukuman ini berlaku pula terhadap suami yang menuduh istrinya berzina.
 Hukuman tersebut dapat ditolak dengan salah satu jalan :
1.    Mengemukakan empat orang saksi laki-laki
2.    Melakukan li`an

Firman Allah awt. Dalam Al-Qur`an :
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَوَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ
Artinya : “dan orang-orang yang menuduh istri-istri mereka, padahal tidak ada saksi-saksi bagi mereka, kecuali diri mereka sendiri, maka persaksian seorang dari mereka ialah empat kali persaksian dengan nama Allah, bahwa ia dari orang-orang yang  benar. Dan yang kelima, bahwa la`nat Allah atas dirinya jika adalah ia dari orang-orang yang dusta”.                                                                        (Q.S An-nur : 6-7)

Cara melakukan li`an ialah suami mengucapkan dihadapan hakim empat kali : “dengan Nama Allah aku bersaksi, bahwa aku seorang yang benar tentang tuduhan terhadap istriku fulanah berzina”.
Jika istrinya hadir hendaklah ditunjukkan dengan mengatakan “istriku ini”.
Selanjutnya diucapkan pada kali yang kelima kalimat sebagai berikut : “jika tuduhanku terhadap istriku tidak benar, maka la`nat Allah akan menimpa diriku”. Jika suami meli`ankan dan tidak diakui anak tersebut maka dalam li`an anak tersebut hendaknya ditolak. Dengan ucapan : “dan sesungguhnya anak ini bukan anak saya”. Si istri boleh membela diri dengan li`an pula : “demi Allah, bahwa suamiku fulan ini orang yang berdusta atas tuduhannya terhadap diriku dari berbuat zina”, ucapkan empat kali, dan pada kali yang kelima diteruskan : “jika benar tuduhan suamiku, aku rela menerima la`nat Allah’.
Firman Allah dalam Al-Qur`an :
وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَوَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ
Artinya : “dan dihilangkan dari (perempuan) itu siksa (dera) oleh penyiksaannya empat kali dengan nama Allah, bahwa suaminya itu adalah orang-orang yang berdusta. Dan jika kelima, bahwa kemurkaan Allah atas dirinya, jika adalah (suaminya) itu dari orang-orang yang benar”.
 (Q.S An-nur : 8-9)

Dengan demikian maka perceraian antara suami istri terjadi. Jika istri tidak mau bersumpah sampai empat kali, maka baginya dapat dikenai hukuman had zina 80 kali dera.          

  Akibat li`an
  Apabila suami sudah mengucapkan li`an, maka timbul beberapa hukum sebagai berikut :
1.    Gugur hukum menuduh baginya.
2.    Istri tidak mendapat hukuman sebagai orang yang berzina.
3.    Istri bercerai dari padanya dan perceraian ini tidak boleh ruju` dan tidak boleh kawin dengan jalan apapun.
4.    Kalau ada anak, tidak dapat diakui oleh suami.
   Syiqaq
Perceraian karena perselisihan berat, sehingga memerlukan campur tangan pihak ketiga, yaitu dua orang Hakim (pendamai) yang dipilih keluarga suami dan keluarga istri. Yang berhak mangangkat Hakim ialah Hakim Syar`i.
Seterusnya suami dan istrinya menyerahkan kepada Hakimnya masing-masing untuk menyelesaikan pertikaian-pertikaian.
Suami  berwakil kepada hakimnya boleh menthalak istrinya atau menerima khulu`. Dan istri berwakil kepada hakimnya menerima talak atau mengajukan khulu`.

.---------------------------------------------------
'iddah
      
‘Iddah ialah : masa yang tertentu untuk menunggu, hingga seorang perempuan diketahui kebersiha rahimnya sesudah cerai.
     Masa ‘iddah
1.    Isteri yang sedang hamil, apabila dicerai atau suaminya meninggal masa ‘iddahnya sampai bersalin, baik anak itu lahir hidup atau mati, atau melahirkan sesuatu yang baru merupakan sepotong daging yang akan menjadi seorang anak.
2.    Jika suaminya  meninggal dunia sedang isterinya tidak hamil, masa ‘iddahnya empat bulan sepuluh hari.
3.    Perempuan yang dicerai oleh suaminya, kalau mempunyai haidh ‘iddahnya tiga kali suci.untuk menghitung tiga kali suci, ialah kalau waktu cerai dalam keadaan suci dan selama suci tidak dicampuri oleh suaminya, maka suci waktu perceraian itu terhitung satu kali suci.
Tetapi kalau dalam suci waktu perceraian telah dicampuri suaminya, maka suci yang pertama dihitung dari sejak sucinya sesudah haidh yang pertama sesudah perceraian.
4.    Bila perempuan yang dicerai mandul atau sudah lanjut usianya dan tidak pernah haidh lagi, sehingga tidak  mungkin diharapakan bisa hamil, ‘iddahnya tiga bulan.
5.    Isteri yang dicerai suaminya sebelum dicampuri tidak ada ‘iddah baginya.

     Perempuan dalam masa ‘iddah
1.    Perempuan yang berada dalam ‘iddah thalaq raj’iy ia berhak menerima dari bekas suaminya tempat tinggal, pakaian dan segala belanja, kecuali isteri durhaka.
2.    Perempuan yang dalam ‘iddah yang tidak dapat ruju’, kalau ia hamil, berhak menerima tempat kediaman, nafkah dan pakaian selama masa ‘iddahnya. Kalau ia tidak hamil, hanya berhak menerima mskanan dan pakaian saja.
3.    Perempuan yang dalam ‘iddah wafat ia tidak mempunyai hak sama sekali meskipun ia dalam keadaan hamil.

----------------------------------------------------
Ruju'
   
Ruju’ ialah suami kembali kepada isterinya yang telah dicerakan (bukan thalak ba’in), yang masih dalam masa ‘iddah kepada nikah asal yang sebelum diceraikan dalam waktu tertentu.
a.    Rukun ruju’
1.    Suami yang meruju’.
2.    Isteri yang diruju’.
3.    Ucapan yang menyatakan ruju’ (shighat)
4.    Saksi.

Ruju’ itu sah juga walaupun tanpa sepengetahuannya, karena ruju’ itu hanya mengembalikan dan mengukuhkan atau mengekalkan nikah yang sudah ada.

b.    Syarat ruju’
1.    Suami yang meruju’ dengan kehendak sendiri bukan karena paksaan.
2.    Isteri yang diruju’ dalam keadaan ‘iddah dan isteri tersebut telah dicampuri.
Adapun isteri yang belum dicampuri jika dithalak maka putus pertalian antara keduanya karena isteri tidak mempunyai ‘iddah.

c.    Ucapan ruju’ (shighat)
Ucapan yang dipergunakan ruju’ ada dua :
1.    Ucapan yang sharih, ialah ucapan yang tegas maksudnya untuk ruju’, misalnya : “aku kembalikan engkau kepada nikahku”. “aku ruju’ engkau”. “aku terima kembali engkau”.
2.    Ucapan yang kinayah, yaitu ucapan yang tidak tegas maksudnya untuk ruju’, misalnya : “aku nikahi engkau“, atau “aku pegang engkau”.
Ruju’ dengan ucapan kinayah memerlukan niat, yaitu apabila ia tidak niat maka tidak sah ruju’ itu.

d.    Syarat shighat
Disyaratkan ucapan itu tidak berta’liq, berarti tidak digantungkan, misalnya : “aku ruju’ engkau jika engkau mau”, ruju’ semacam ini tidak sah walaupun isterinya mau.
Ruju’ yang terbatas waktunya tidak sah, misalnya : “aku ruju’ engkau sebulan”.

--------------------------------------------------------

Penutup


Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah memberikan Rahmat_Nya serta kesempatan kepada kami selaku penyusun untuk menyelesaikan tugas ini.

Insya Allah apa yang telah kami lampirkan dalam makalah ini dapat memberi manfaat bagi pembaca pada umumnya dan bagi penyusun sendiri khususnya.

Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada abuya yang telah memberikan tanggung jawab ini kepada kami, sehingga dalam proses pnyelesaian makalah ini kami dapat menambah wawasan kami.

Tidak perpaling dan bergeser, jika terdapat suatu kesalahan ataupun ketidaksempurnaan kami dalam penyusunan makalah ini kami ucapakan maaf yang sedalam-dalamnya, dan harap dimaklumi karna kami masih berada dalam proses pembelajaran.


                                                                                                                 Terima kasih




0 komentar:

Posting Komentar

berikan komentar pada tulisan ini dengan kata yang sopan dan bijak ya sahabat media ^_^, jika komentar dianggap spam oleh admin komentar akan di delete ^_^ terimakasih